Fakta pertama harus diletakkan di meja: Maluku Utara beberapa tahun terakhir dipuja sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Kuartal II 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi 32,09 persen. Motor utamanya jelas: hilirisasi nikel dan industri pengolahan bahan baku baterai kendaraan listrik.
Tapi mari berhenti sejenak dan bertanya: ekonomi sebesar itu tumbuh untuk siapa? Di balik angka-angka “kemajuan,” ada kenyataan getir. Sebanyak 35 ribu anak Maluku Utara tidak bersekolah (ATS)—data resmi dari Dapodik yang mencakup SD, SMP, SMA, hingga SMK. Puluhan ribu anak hari ini sedang disisihkan oleh negara, sementara smelter bekerja siang dan malam.
Lebih ironis lagi, ekonomi tumbuh lebih dari 32 persen, tetapi kemiskinan tetap keras kepala. Pada Maret 2024, 6,32 persen penduduk atau 83,09 ribu jiwa masih hidup miskin. Memang turun tipis 0,14 persen poin dari Maret 2023, tapi jumlah orang miskin masih naik 0,96 ribu jiwa dibanding September 2022. Bahkan ketika tambang dan industri hilirisasi mendominasi, warga tetap berkutat dengan soal dasar: sekolah, kesehatan, dan penghidupan. Rinciannya memperlihatkan luka lama yang tak sembuh: Kota: 6,12 persen penduduk miskin (turun dari 6,23%) dan Desa: 6,41 persen (turun dari 6,55%).
Pertanyaannya: apakah penurunan sekecil itu pantas dirayakan di tengah triliunan rupiah hasil tambang? Lebih dari itu, 83 ribu jiwa miskin setara dengan satu kabupaten kecil. Dan 35 ribu anak tidak sekolah adalah potret masa depan yang sedang dikorbankan.
Maluku Utara boleh memamerkan kawasan industri, hilirisasi, dan smelter. Tetapi kalau setelah 26 tahun provinsi ini hanya menjadi lumbung tambang tanpa jaminan hak dasar warga, maka ulang tahun ini bukan perayaan—melainkan alarm. Provinsi ini lahir dari keinginan keluar dari keterpinggiran. Ironisnya, setelah dua dekade lebih, keterpinggiran itu justru diproduksi ulang dalam wajah baru: pertumbuhan tanpa keadilan, eksploitasi tanpa pemberdayaan, dan akumulasi ekonomi yang tak menyentuh fondasi sosial.
Pertanyaannya kini tidak bisa dihindari: Apakah Maluku Utara ingin dikenal sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi, atau provinsi dengan masa depan rakyatnya yang terjamin? Karena sampai hari ini, keduanya belum berjalan bersama.
Akar Provinsi: Perlawanan atas Ketertinggalan, Bukan Hadiah Negara
Narasi kemerdekaan nasional sering dibayangkan seolah seluruh wilayah merasakan 17 Agustus 1945 secara bersamaan. Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu. Maluku Utara adalah salah satu contoh paling konkret: secara politis “merdeka,” tetapi secara praktis masih berada dalam kendali Belanda dan kekuasaan pusat—terutama karena tarik-menarik soal Papua Barat.
Pasca Kemerdekaan, Ternate bukan pusat kuasa, melainkan Afdeling Noord Molukken di bawah Keresidenan Maluku yang berkedudukan di Ambon. Ketika statusnya dinaikkan menjadi ibu kota Keresidenan Maluku Utara, banyak yang menilainya sebagai pengakuan politik. Tetapi kalau dibaca kritis, itu bukan otonomi—melainkan penataan ulang kontrol pusat atas wilayah yang dianggap pinggiran namun strategis.
Lebih ironis lagi, para sultan ditempatkan sebagai residen: Iskandar Muhammad Djabir Syah (Ternate, 1945–1949), Zainal Abidin Syah (Tidore, 1949–1956), dan Dede Usman Syah (Bacan, 1956–1959).
Sering disebut sebagai penghormatan terhadap tradisi lokal, posisi para sultan dan tokoh adat Maluku Utara sebenarnya lebih merupakan mekanisme penjinakan kekuasaan adat—kooptasi, bukan pelestarian. Belanda pun tidak benar-benar pergi setelah 1945. Pada 1946, mereka menciptakan struktur legal baru untuk mempertahankan pengaruh melalui Gouvernement Besluit No. 3.s./1946 No. 27, yang melahirkan Kotapraja dan Dewan Kota Ternate. Tak hanya itu, pada 10 Desember 1946, lewat SK No. 23, Belanda mengangkat M.A.M. Soeleman sebagai Burgermeester sekaligus ketua Dewan Kota, simbol kontrol terselubung.
Para tokoh Maluku Utara menuntut pengakuan setara Ambon, karena wilayah utara memiliki kejayaan sejarah dan menyumbang sebagian besar pemasukan provinsi Maluku semasa menjadi Keresidenan Maluku. Dalam pertemuan Dewan Raja-Raja dan 26 organisasi di Maluku Utara, mereka mengirim telegram pada 1 Mei 1950 (No. 20 Ternate 40 119/109/13/11) kepada Pejabat Presiden RIS di Jakarta, menegaskan permintaan mereka: pemerintah pusat harus mengesahkan pendirian Provinsi Maluku Utara sebagai entitas otonom, bukan memindahkan kekuasaan ke Ambon.
Memasuki 1950, setelah dibubarkannya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), wacana pembentukan Provinsi Maluku Utara mulai digulirkan secara lebih serius, baik di Jakarta maupun di Ternate. Delegasi daerah dikirim ke pemerintah pusat untuk menuntut status Daerah Otonom Tingkat I, menegaskan penolakan Ambon sebagai ibukota provinsi. Kekhawatiran mereka jelas: praktik kolonialisme gaya baru bisa muncul melalui eksploitasi sumber daya dan pembatasan politik lokal.
Pada 18 September 1957, DPRDP Maluku Utara menggelar sidang dan mengesahkan resolusi yang mendesak pemerintah pusat agar wilayah ini menjadi daerah otonom tingkat I. Delegasi kembali dikirim pada November 1957 untuk menyampaikan hasil resolusi, menandai langkah awal perjuangan panjang Maluku Utara merebut pengakuan dan kedaulatan politiknya.
Pada tahun yang sama, DPRDP digantikan DPRD Gotong Royong melalui UU No. 1/1957. Struktur kolonial tidak dibongkar, hanya diganti nama: daerah dibagi dalam 9 Komisi Pembantu Setempat (KPS) dan 25 distrik. Pembagian ini terlihat rapi di atas kertas, tetapi jika dibaca dari perspektif sejarah dan politik, struktur ini lebih menyerupai upaya pusat mengontrol wilayah yang strategis, daripada memberikan kedaulatan nyata kepada masyarakat lokal.
KPS Ternate, pusat administratif wilayah utara, membawahi lima distrik: Ternate, Makeang, Kayoa, Gane Barat, dan Gane Timur. Wilayah ini sekaligus menjadi jendela bagi pusat untuk mengawasi arus ekonomi dan politik Maluku Utara. Di barat, KPS Jailolo mengelola Distrik Jailolo, Sahu, Ibu, dan Loloda; wilayah ini kaya akan sumber daya, namun suara lokal kerap tersisih dalam pengambilan keputusan. KPS Tobelo, di utara, membawahi Distrik Tobelo, Galela, Kao, Morotai Utara, dan Morotai Selatan, menandai bagaimana pulau-pulau terpencil tetap berada dalam struktur pengawasan yang ketat.
Di selatan, KPS Weda memayungi Distrik Weda, Patani, dan Gebe, sedangkan di Kepulauan Tidore, KPS Tidore membawahi Distrik Tidore, Oba, dan Maba—wilayah bersejarah, yang kini simbolnya lebih sering dijadikan pajangan daripada pusat pengambilan keputusan. KPS Bacan mengatur distrik Bacan dan Obi, sementara KPS Sanana membawahi Sanana, Dofa, dan Kawalo, menandai bagaimana pusat mengikat wilayah timur yang tersebar ke dalam kerangka administratif yang kaku.
Setiap KPS berada di bawah aparat yang langsung bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, yakni Bupati Maluku Utara. Secara formal, ini tampak sebagai desentralisasi, tetapi pada praktiknya, kendali substansial tetap berada di tangan pemerintah pusat, menandai pola klasik kolonialisme modern: simbol lokal ada, kuasa nyata tidak.
Tahun 1958 menandai fase baru: terbentuknya Pemerintahan Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utaraberdasarkan UU No. 60/1958, sebagai bagian dari Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang beribu kota di Ambon. Saat itu, Daerah Tingkat I Maluku dibagi menjadi empat Daerah Tingkat II dan satu Daerah Administratif: Maluku Utara (Ternate), Maluku Tengah (Masohi), Maluku Tenggara (Tual), Kotamadya Ambon, dan Halmahera Tengah (Soa-Sio).
Pembagian ini menunjukkan paradoks—bukti bahwa desentralisasi administratif bukan otonomi. Karena di satu sisi, rakyat Maluku Utara diakui sebagai entitas administratif, namun di sisi lain, setiap distrik dan KPS tetap dikontrol dari pusat. Struktur ini memperkuat narasi bahwa tanah yang kaya sumber daya tetap dikaitkan dengan ketergantungan dan pengawasan eksternal, bukan kemandirian lokal.
Dengan kata lain, pembagian KPS dan distrik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga cermin kontinuitas kolonialisme modern. Simbol otonomi ada, tapi hak menentukan arah dan mengelola sumber daya masih terbatas. Wilayah ini tetap berada di persimpangan antara kemerdekaan formal dan subordinasi politik, menuntut pembacaan kritis terhadap sejarah dan perkembangan administrasi Maluku Utara.
Setelah Maluku Utara menjadi Daerah Swatantra Tingkat II. Sejak itu, satu hal terang: Maluku Utara bergerak dalam ruang hibrida—simbol lokal dipertontonkan, tetapi kendali tetap datang dari luar: dulu Belanda, kini Jakarta. Jika hari ini Maluku Utara menjadi provinsi, itu bukan pemberian negara, tapi hasil kegelisahan panjang sejak 1950. Keinginan memisahkan diri dari Maluku (Ambon) hidup sejak itu. Bukan sekadar urusan administratif, tapi protes kultural terhadap ketimpangan pembangunan.
Kegagalan Negara: Perjuangan Pendidikan dan Kemandirian
Ide membentuk provinsi berjalan paralel dengan pendirian Universitas Khairun (Unkhair) di Ternate, simbol perlawanan terhadap ketergantungan akademik dan politik pada Ambon. Tanpa universitas, sulit membayangkan provinsi; tanpa gagasan provinsi, universitas mungkin tak pernah berdiri.
Seruan pendirian provinsi sampai kepada Muhammad Hatta, Wakil Presiden Republik Indonesia. Bung Hatta menjanjikan pemekaran provinsi baru pada kunjungan kerja tahun 1951. Gagasan itu kemudian dituangkan dalam “Buku Putih”.
Beberapa tokoh Maluku Utara, seperti A.R. Bachmid, M. Adnan Amal, dan Abdul Hamid Hasan, berkumpul di kediaman Sultan Ternate dan di Jakarta untuk membicarakan rencana Unkhair sebagai pendukung perjuangan provinsi. Niat itu tertunda akibat pemberontakan Permesta/PRRI. Para pejuang seperti A.M. Kamaluddin, Abdul Hamid Hasan, Muhammad Dano Masud, Munazer Azis, Kasim Purbaya, Abdul Wahab Kasim dan lain-lainnya dijebloskan ke penjara Nusakambangan.
Meskipun begitu, niat mendirikan universitas kembali disemai. November 1963, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah mengadakan pertemuan di Gedung DPRD untuk membahas pentingnya perguruan tinggi bagi SDM Maluku Utara. Adnan Amal sebagai konseptor pembentukan Unkhair menegaskan: “Maluku Utara kekurangan kader. Untuk membangun provinsi, kita harus menyiapkan kader yang mampu memimpin.” Pertemuan itu memutuskan Unkhair akan diresmikan Agustus 1964.
Sejak awal, perjuangan pemekaran adalah protes terhadap kegagalan negara. Layanan kesehatan hampir tidak ada. Tahun 1950, hanya delapan dokter di seluruh Maluku Utara; 1964 turun menjadi empat. Distrik terpencil tidak tersentuh layanan medis. Rakyat sakit dan miskin dibiarkan.
Maluku Utara adalah penyumbang pangan, hasil bumi, dan sumber daya bagi Provinsi Maluku. Kekayaan itu mengalir ke Ambon, negara hadir untuk menagih kesetiaan, tapi absen dalam pelayanan. Transportasi mengandalkan kapal Pelni sebulan sekali. Kebutuhan pokok dimonopoli perusahaan yang disokong pemerintah. Perdagangan dengan Sulawesi Utara dilarang, rakyat dipaksa bergantung Ambon.
Pemerintah provinsi menyedot pendapatan daerah tanpa memberi timbal balik. Pada 1964, DPRDGR Maluku Utara mengeluarkan Perda Pajak Kopra untuk mempertahankan hak fiskal mereka—bukan untuk memperkaya diri, tetapi demi martabat wilayah. Perjuangan pemekaran bukan sekadar tuntutan struktur baru, melainkan melawan pemiskinan struktural yang berlangsung puluhan tahun.
Meskipun Universitas Khairun telah berdiri di Ternate sebagai simbol aspirasi lokal, gagasan pemekaran provinsi sempat terhenti akibat gejolak politik nasional—pemberontakan Permesta dan peristiwa G30S 1965. Baru pada periode 1998–1999, perjuangan panjang pembentukan Provinsi Maluku Utara menemukan momentum kembali. Pemerintah kemudian merealisasikan pembentukan provinsi ini, dengan ibu kota sementara di Ternate, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Maluku Utara.
Namun, realitas ini lebih dari sekadar pengakuan administratif. Maluku Utara menuntut pengakuan sebagai entitas sosial, ekonomi, dan politik yang setara, bukan hanya sebagai lampiran wilayah yang kekuasaannya dikendalikan dari luar. Perjuangan selama 49 tahun (1950–1999) menegaskan satu hal: provinsi ini lahir bukan karena kemurahan hati negara, tetapi sebagai koreksi sejarah atas ketimpangan dan subordinasi yang berlangsung lama.
Sejak awal, gagasan pemekaran dan perjuangan itu bukanlah ambisi jabatan atau kepentingan elite, melainkan protes dan perlawanan terhadap pusat—sebuah kritik terhadap cara kekuasaan menampilkan kebesaran sejarah kesultanan lokal sebagai panggung simbolik, tanpa memberikan kedaulatan dan kontrol nyata kepada rakyat Maluku Utara.
Tambang Hari Ini: Pengulangan dari Masa Lalu
Sejarah Maluku Utara menunjukkan pola yang berulang—tanah kaya tapi kendali di luar, rakyat hanya menjadi penonton. Dahulu Maloku Kie Raha sebagai poros perdagangan rempah-rempah (cengkih) diperebutkan Spanyol dan Portugal, diatur dalam Perjanjian Tordesillas (1494) dan Saragosa (1529). Rakyat hidup dalam penderitaan karena sistem perdagangan.
Hari ini, bukan rempah yang menjadi primadona, melainkan nikel, emas, dan mineral lain. Desa-desa lingkar tambang hidup dengan jalan rusak, layanan kesehatan minim, pendidikan terbatas, air bersih bermasalah. Lahan mereka diambil, alam mereka dihancurkan, keputusan investasi dibuat jauh dari desa. Pendapatan besar tidak otomatis jadi kesejahteraan.
Tambang bisa menjadi pintu kedaulatan sosial—jika dikelola untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, dan lingkungan. Tapi jika logika ekstraktif tetap dominan, Maluku Utara hanya mengulang sejarahnya sendiri: dilahirkan dari keterpinggiran, terus dikurung oleh kekuasaan yang tidak tumbuh dari rakyatnya.
Pertanyaannya: Apakah tambang akan menjadi jalan menuju kemerdekaan yang tertunda, atau memperdalam keterjajahan baru yang diwariskan sejak kolonial?
Maluku Utara di Persimpangan Sejarah
Perjalanan Maluku Utara selalu ditandai pola berulang: pusat mengambil keputusan, daerah menjadi lokasi eksekusi; tanah memberi sumber daya, rakyat menerima sisa; adat diberi panggung simbolik, tapi kuasa substantif tetap dikendalikan dari luar. Setelah 26 tahun menjadi provinsi, pola itu belum putus—hanya berubah wajah.
Jika Maluku Utara terus diperlakukan sebagai halaman belakang republik, kita berhak menggugat narasi “kemerdekaan” yang dijadikan dogma nasional. Kemerdekaan tanpa distribusi kuasa, tanpa akses pembangunan, tanpa pengakuan atas pengalaman sejarah daerah hanyalah slogan kosong. Jakarta boleh berpidato tentang persatuan, tapi bagaimana dengan jejak pengabaian yang diwariskan dari rezim ke rezim?
Sudah saatnya Maluku Utara menjadi subjek politik yang menuntut ruang tawar. Bukan dengan basa-basi, tapi dengan kesadaran historis dan keberanian artikulatif: wilayah ini ikut menyusun republik, bukan menumpang di atasnya. Ketimpangan, keterlambatan pengakuan, dan sentralisasi adalah bentuk pengingkaran terhadap janji proklamasi.
Tulisan ini bukan memohon belas kasihan. Ini seruan agar sejarah tidak terus dimutilasi oleh narasi tunggal dari pusat. Jika republik lahir atas nama kebangsaan, Maluku Utara menuntut hak bicara, hak menentukan arah, dan hak menegur negara ketika lupa jalan pulangnya.
Kalau negara masih menganggap wilayah ini sekadar tapal jauh, maka yang lahir bukan kebangsaan, tapi kolonialisme dengan wajah baru.



