Dua Kompas Moral Kepahlawanan: Soeharto dan Zainal Abidin Syah

Editor: Irfan Ahmad author photo
November selalu menghadirkan kembali ritual ingatan nasional. Sejak 10 November 1945 dikodifikasi dalam memori negara melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959, kepahlawanan tidak hanya dikenang, tetapi juga dilembagakan. Namun, proses pelembagaan itu menyimpan sebuah paradoks: ketika negara mengklaim monopoli atas narasi heroisme, apakah makna kepahlawanan masih merefleksikan etika pembebasan rakyat, atau justru mereproduksi kuasa yang ingin dilanggengkan?
 
Pertanyaan ini kembali relevan ketika Kompas (24 Oktober 2025) merilis 40 nama Calon Pahlawan Nasional, dengan figur yang memicu polemik paling besar: Soeharto, Presiden kedua Republik Indonesia. Dalam daftar yang sama, turut tercantum Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore sekaligus Gubernur Irian Barat (1956–1961), seorang tokoh periferial dalam historiografi arus utama Indonesia. Penyandingan dua nama ini bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan medan pertarungan tafsir sejarah, antara narasi kekuasaan yang mapan dan memori perjuangan yang dipinggirkan.
 
Kepahlawanan sebagai Medan Kuasa
Dalam teori sejarah kritis, narasi sejarah tidak pernah netral. Michel Foucault mengingatkan bahwa arsip bukan sekadar tempat penyimpanan fakta, melainkan teknologi kekuasaan. Menentukan peristiwa mana yang dicatat, siapa yang mendapat legitimasi, dan siapa yang dilupakan. Sejarah, dengan kata lain, bukan sekadar tentang masa lalu—tetapi tentang siapa yang berhak mengontrol ingatan di masa kini.
 
Jika dilihat dalam kerangka ini, perdebatan penganugerahan gelar pahlawan bukan lagi tentang rekam jejak seorang individu, melainkan tentang politik memori: siapa yang hendak diangkat sebagai model ideal kewarganegaraan dan legitimasi moral? Bagi negara, pahlawan bukan hanya simbol masa lalu, tetapi juga peta ideologis masa depan.
 
Pada titik ini, Soeharto dan Zainal Abidin Syah menempati posisi yang bertolak belakang dalam arsitektur memori nasional. Soeharto adalah representasi dari arsip resmi negara: terdokumentasi, terinstitusionalisasi, dan lama berada dalam kanon sejarah baku. Sementara Zainal Abidin Syah berada di wilayah arsip periferi, yang daya ingatnya tidak diperkuat oleh kurikulum nasional, museum negara, atau reproduksi historiografi resmi.
 
Monumen Kekuasaan dan Arsip yang Tidak Pernah Diadili
Nama Soeharto melekat pada dua narasi besar: stabilitas dan pembangunan, serta jasa yang kerap disebut menentukan arah perjalanan bangsa. Namun, narasi tentang “Bapak Pembangunan” ini tidak pernah berdiri sendirian, melainkan berbagi ruang dengan bab gelap sejarah yang hingga kini tidak pernah tuntas, baik secara etik maupun hukum.
 
Tragedi 1965–1966, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, operasi militer di Aceh, hingga penghilangan paksa 1993–1998 bukan sekadar catatan pinggir sejarah. Semua peristiwa itu terdokumentasi sebagai arsip negara dan kemanusiaan—terekam dalam laporan resmi Komnas HAM, kesaksian korban, riset akademik lintas dekade, serta temuan organisasi masyarakat sipil.
 
Dengan demikian, setiap pembahasan tentang jasa Soeharto tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa pembangunan dan stabilitas era itu memiliki ongkos sejarah yang besar, yang hingga hari ini masih menuntut keadilan dan pengakuan.
 
Dalam standar historiografi yang matang, terdapat pembedaan antara “peran sejarah” dan “konsekuensi moral dari peran sejarah”. Seorang tokoh bisa memegang peranan penting, namun tetap tidak memenuhi kualifikasi etik untuk menjadi model heroik kolektif bangsa. Di sinilah letak kekosongannya: bukan pada data, melainkan pada pertanggungjawaban.
 
Kritik utama terhadap pahlawan negara yang lahir dari orbit kekuasaan adalah kecenderungan  pembersihan sejarah secara selektif di mana negara memilih memori yang menguntungkan legitimasi politik masa kini, sambil menunda atau menenggelamkan tuntutan keadilan masa lalu. Ketika gelar pahlawan dipertimbangkan tanpa proses historical accountability, negara pada dasarnya sedang melakukan produksi ulang narasi hegemonik: kekuasaan yang menang dianggap otomatis merepresentasikan kebaikan sejarah.
 
Padahal, dalam teori memori kolektif, Maurice Halbwachs—ingatan publik tidak bisa dipisahkan dari pengalaman sosial kelompok yang menanggung konsekuensi sejarahnya. Dua versi memori hadir bersamaan di Indonesia: memori resmi negara yang merayakan stabilitas, dan memori warga yang menyimpan trauma, kehilangan, dan pengingkaran keadilan. Di antara keduanya tidak pernah terjadi proses rekonsiliasi sejarah, hanya terjadi subordinasi memori: yang satu dinormalisasi, yang lain disenyapkan.
 
Maka pertanyaannya bergeser, dapatkah sebuah gelar moral tertinggi diberikan, sementara pertanggungjawaban moral terendah belum ditegakkan?
 
Zainal Abidin Syah dan Kepahlawanan di Luar Infrastruktur Kekuasaan
Berbeda jalur sejarahnya, Zainal Abidin Syah bukan produk orbit kekuasaan pusat. Bahkan, sepak terjangnya tidak pernah ditopang infrastruktur ingatan negara secara kuat. Sebagai Sultan Tidore, pengaruhnya beroperasi di ruang yang oleh historiografi nasional sering dikategorikan sebagai “pinggiran”: Indonesia Timur, wilayah yang sejak kolonial Belanda hingga era Republik, kerap diasumsikan sebagai objek integrasi, bukan subjek utamanya.
 
Zainal Abidin Syah adalah simpul pertemuan antara daulat sejarah Kesultanan Tidore dan kedaulatan politik Republik Indonesia. Posisi itu menjadikannya bukan hanya pemimpin lokal, melainkan figur penentu dalam perebutan wilayah Irian Barat—yang hari ini bernama Papua—dari Belanda. Nilai terbesarnya bukan pada gelar kekuasaan, melainkan pada keteguhan menolak kompromi ketika kepentingan kolonial berusaha membeli kedaulatan dengan iming-iming politik dan keselamatan keluarga.
 
Tahun 1945, setelah selamat dari kerja paksa Jepang di Teluk Kao, Zainal pulang ke Tidore dalam keadaan ringkih, namun justru menemukan medan juang baru. Tidore saat itu berada dalam situasi genting: informasi tentang kemerdekaan mulai menyebar, tetapi Belanda bersiap kembali dengan dukungan militer Sekutu. Di tengah kekosongan otoritas dan ancaman disintegrasi sosial, Zainal menghidupkan kembali struktur adat dan politik kesultanan. Zainal mengumpulkan perangkat adat, tokoh agama, dan pemuda untuk menegaskan satu garis politik: Tidore berdiri bersama Republik Indonesia, bukan bersama desain kolonial Belanda. Di saat bangsawan di banyak wilayah Indonesia Timur tergiur masuk dalam skema negara federal bentukan Belanda, Zainal justru menutup ruang tersebut di Tidore. Beliua menolak perekrutan rakyat menjadi serdadu KNIL dan menegaskan bahwa kemerdekaan bukan sekadar pergantian bendera, melainkan harga diri politik yang tidak boleh diserahkan kepada siapapun.
 
Ketika Belanda menjalankan strategi federalisasi melalui Negara Indonesia Timur (NIT), target terbesarnya bukan hanya memecah Indonesia menjadi negara-negara kecil, tetapi khususnya memisahkan Irian Barat dari klaim Republik. Di sini posisi Zainal menjadi politik, bukan simbolik. Pada Konferensi Denpasar 1946, Beliau mengajukan perubahan status Irian Barat (Papua) agar tidak diputuskan secara sepihak oleh Belanda. Usul ini bukan tindakan seremonial, melainkan manuver geopolitik yang menantang skenario kolonial di forum resmi. Dukungan 15 delegasi atas usulannya menunjukkan bahwa suaranya bukan suara gunung tunggal, tetapi resonansi politik kawasan timur yang menolak pemisahan Papua dari orbit sejarahnya bersama Tidore dan Indonesia.
 
Belanda kemudian mengganti strategi. Jika delegasi tidak bisa ditaklukkan, tokoh kuncinya harus dinegosiasi. Pada 1949 di Hollandia (Jayapura), Zainal diundang dalam pertemuan tertutup dengan 20 pejabat penting kolonial. Tawaran yang disodorkan bukan sekadar jabatan, melainkan jaminan hidup hingga tujuh generasi keluarga istana, asalkan menandatangani pengalihan kedaulatan Irian Barat kepada Belanda. Ini bukan diplomasi—ini barter kedaulatan. Dalam ruang yang hanya bisa diisi oleh dua pilihan: tunduk atau menolak, Zainal memilih menolak. Peristiwa ini menegaskan keputusan yang menjadikannya berbeda dari banyak aristokrat yang dalam sejarah Nusantara sering tergelincir dalam politik balas jasa kolonial. Ia tidak menolak karena tak paham konsekuensi, tetapi justru karena memahaminya sepenuhnya: begitu Irian Barat dilepas, garis sejarah Tidore dan Republik akan putus selamanya.
 
Puncak posisi politiknya terjadi dalam sidang pengesahan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949. Dari 51 anggota yang hadir, 50 menyetujui hasil perjanjian KMB yang masih menggantung status Irian Barat di tangan Belanda. Satu orang menolak: Zainal Abidin Syah. Alasannya tunggal dan tegas:
 
Tidore tak bisa bergabung dengan republik yang mengesahkan perjanjian, sementara Irian Barat tetap dikuasai Belanda.
 
Penolakan itu bukan ekspresi emosional, melainkan pernyataan politik yang berbunyi jelas: Tidore tidak akan bergabung dalam republik yang merelakan Papua. Posisinya bukan mengecilkan republik, tetapi menantang republik agar tidak menyusutkan batas moral dan batas teritorialnya sendiri. Dalam sejarah diplomasi Indonesia, momen ini jarang mendapat sorotan, padahal ia menandai salah satu penolakan paling konsekuen terhadap kolonialisme pasca-kemerdekaan.
 
Sikap itu kemudian mengubah arah kebijakan nasional. Keteguhan Zainal menggugah Soekarno. Pada 1956, Soekarno datang ke Tidore dan menetapkan Soa-Sio sebagai Ibu Kota Provinsi Perjuangan Irian Barat—sebuah keputusan strategis yang menegaskan bahwa pembebasan Papua bukan sekadar klaim wilayah, tetapi misi nasional yang harus diorkestrasi dari wilayah yang secara sejarah memiliki ikatan politik dengannya. Pada tahun yang sama, Zainal diangkat sebagai Gubernur Provinsi Perjuangan Irian Barat. Dari Tidore, ia mengorganisir dukungan rakyat, berkeliling ke Fakfak, Manokwari, Sorong, Raja Ampat, dan pesisir Halmahera, mengobarkan dukungan lokal untuk memperkuat posisi Indonesia menjelang Operasi Trikora. Peran ini menunjukkan bahwa ia bukan bangsawan yang menunggu sejarah, melainkan bangsawan yang memobilisasi sejarah.
 
Pada 1961, negara kembali memanggilnya dalam kapasitas nasional, menempatkan Zainal di Kementerian Dalam Negeri untuk misi yang berkaitan dengan Operasi Mandala di Makassar. Setahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Gubernur tetap Irian Barat, menjadikannya gubernur pertama provinsi tersebut. Fakta ini penting: saat Indonesia berbicara tentang Papua sebagai bagian dari republik, Zainal sudah lebih dulu menegaskannya bukan melalui pidato, tetapi melalui resiko politik dan penolakan personal yang konkret.
 
Memasuki masa akhir pengabdian, Zainal tetap bergerak di wilayah pengabdian rakyat. Pada 1963, ia memimpin perpindahan komunitas Tidore ke Halmahera (Oba) dengan biaya pribadi, untuk membuka ruang hidup yang lebih baik. Keputusan ini menyingkap sisi lain kepemimpinannya: kepahlawanan, bagi Zainal, bukan hanya tentang melawan musuh di medan geopolitik, tetapi tentang memastikan rakyat tetap hidup di medan kehidupan. Pesan terakhirnya, “Mari moi ngone foturu, maku duka se maku sayang, maku eli se jaga”—saling menjaga, saling menolong, saling menguatkan—adalah kredo sosial yang menempatkan solidaritas manusia sebagai inti dari seluruh laku kepahlawanan.
 
Zainal Abidin Syah layak disebut pahlawan nasional bukan karena ia memerintah kerajaan, tetapi karena ia menolak menyerahkan sejarahnya kepada kolonialisme, menolak menukar kedaulatan dengan keselamatan keluarga, berani berdiri sendiri di tengah suara mayoritas, dan menyeret republik untuk tetap utuh ketika republik hampir menawar bagian dirinya sendiri. Ia bukan hanya mempertahankan wilayah, tetapi menegaskan prinsip bahwa kemerdekaan yang ditambal dengan kompromi kolonial bukanlah kemerdekaan, melainkan administrasi penjajahan dengan warna baru. Dalam kisahnya, kepahlawanan menemukan makna paling mendasar: setia kepada tanah, konsisten kepada rakyat, dan tidak bisa dibeli oleh kekuasaan manapun.
 
Pahlawan yang Menyatukan Masa Depan, Bukan Menundukkan Masa Lalu
Perdebatan ini sesungguhnya menyingkap problem yang lebih besar: krisis standar dalam menilai kepahlawanan. Dalam kerangka sejarah kritis, kepahlawanan semestinya diuji melalui parameter yang lebih elementer tetapi lebih radikal: Keberpihakan: siapa yang ditolong ketika risiko paling besar? Etika: keputusan apa yang diambil ketika kuasa menawarkan kenyamanan? Konsekuensi: adakah jejak tindakannya yang masih menuntut keadilan publik?
 
Di titik inilah perbedaan mendasarnya terlihat. Soeharto merepresentasikan sejarah yang sudah menang secara institusional, tetapi belum berdamai secara moral. Zainal Abidin Syah merepresentasikan sejarah yang tidak menang secara institusional, tetapi justru memenuhi syarat-syarat dasar keberanian etik yang jarang mendapat panggung resmi.
 
Negara membutuhkan pahlawan untuk memproyeksikan masa depan, namun masa depan yang dibangun tanpa evaluasi moral masa lalu bukanlah masa depan—itu hanya masa lalu yang diperpanjang. Jika gelar pahlawan diserahkan sebelum tuntutan keadilan diberi ruang jawab, maka Indonesia bukan sedang merayakan sejarah, melainkan menormalisasi amnesianya sendiri.
 
Pada akhirnya, persoalan ini bukan memilih antara Soeharto atau Zainal Abidin Syah. Persoalan utamanya adalah memilih skala nilai yang akan diwariskan pada generasi selanjutnya. Jika standar kepahlawanan tetap bertumpu pada kekuatan kuasa, maka sejarah Indonesia akan dididik untuk memaklumi dominasi sebagai kebajikan. Tetapi jika kepahlawanan dikembalikan pada etika perlindungan terhadap manusia, keberanian menantang ketidakadilan, dan keberpihakan pada mereka yang tidak terlindungi oleh sejarah resmi, maka gelar pahlawan kembali menemukan makna awalnya: bukan sebagai piala negara, melainkan kompas moral bangsa.

Share:
Komentar

Terkini